2010, Tahun "INDONESIA BERSIH KORUPSI"

Tahun baru telah menghampiri segenap masyarakat Indonesia. Visi dan Tujuan jangka panjang dan jangka pendek telah tersurat dalam benak masing-masing. Demikian pula dengan Pemerintah Indonesia, pemberantasan korupsi menjadi agenda utama di tiap-tiap instansi. Tahun Baru harus dijadikan momentum kebangkitan Indonesia dalam rangka menuju INDONESIA BERSIH KORUPSI.
Jelas dan pasti pemberantasan korupsi, tidaklah cukup sebuah wacana saja yang dideklarasikan di hadapan publik, tetapi harus direalisasikan dalam tindakan konkret yang dapat dilihat masyarakat.

Survei tahunan lembaga Political and Economic Risk Consultancy (PERC) 5 tahun lalu, Indonesia dinyatakan sebagai negara terkorup di Asia. Predikat sebagai negara terkorup di Asia merupakan pukulan psikologis yang sangat menyakitkan hati seluruh rakyat negeri ini, karena secara tidak langsung, yang terkena getah perbuatan keji ini adalah seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya para koruptor saja. Para koruptor malah dengan seenaknya melancarkan praktik korupsinya di tengah penderitaan saudara sebangsanya.
Memang, kalau kita mencermati secara jeli, korupsi di negara yang tercinta ini telah menjadi ‘budaya’ yang sulit dihilangkan. Birokrasi pemerintah, mulai dari pusat sampai daerah bahkan sampai para ke pelosok desa, praktik korupsi seakan menjadi sebuah keniscayaan. Semua sistem administrasi kepemerintahan sudah tidak bisa lagi dilepaskan dalam kungkungan budaya korupsi. Istilah-istilah tanda terima kasih, tali kasih, uang pelicin, dan uang lelah selalu diucapkan untuk memperhalus budaya korupsi. Pelayanan aparat negara kepada masyarakat selalu memunculkan praktik-praktik tersebut.
Sehingga dalam benak masyarakat kita sekarang, praktik-praktik uang lelah dan lain sebagainya sudah menjadi budaya sehingga kemudian muncul perasaan tidak enak dan keharusan melakukan penyuapan dan penyogokan, sekalipun itu merupakan penyelewengan. Padahal kalau kita terus terang, pelayanan aparat negara kepada masyarakat merupakan keniscayaan sebagai tanggung jawabnya kepada bangsa dan negara. Para birokrat sebetulnya adalah pelayanan masyarakat yang setiap saat harus siap melayani semua kebutuhan masyarakat, karena birokrat dan pejabat negara adalah pengabdian kepada rakyat, bukan pemerasan kepadanya.

Selain harus merubah mindset Para pejabat negara, Pemerintah  juga harus tegas kepada setiap koruptor yang berhasil ditangkap di tahun 2009 dan tahun-thaun sebelumnya, jangan menjadikan para koruptor menjadi seorang personal yang memiliki kekuasaan lebih dan berbeda dari masyarakat umum. Maling semangka saja tiga bulan dikurung, kenapa Maling Uang Rakyat jarang berhasil dihukum maksimal?.
Hal-hal seperti inilah yang harus dikaji lebih dalam oleh Pemerintah dimana letak salahnya, proses apa yang kurang, dan hal-hal terkait apa yang memungkinkan pidana korupsi semakain berkembang pesat. Pemerintah itu kan tukang Perintah, jadi jangan takut memerintah, serta jangan mau diperintah oleh pihak-pihak "tertentu". Kalau Tukang Perintah saja sudah diperintah-perintah, rakyat mau berlindung kemana lagi?.

Hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah (menilik hasil rekomendasi Presiden terhadap hasil akhir masalah Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah) ialah bagaimana sebuah persoalan jangan diputuskan untuk dihentikan begitu saja. Saya pribadi melihatnya sebagai kelemahan Hukum di Indonesia. Hukum itu harus tegas. Bayangkan jika kelak muncul Bibit dan Chandra yang lain, apa mungkin pemerintah juga akan menghentikan sidik dan lidik permasalahan serupa. Memang Tekanan Publik begitu besar, tapi pemerintah juga harus memperhatikan proses jalannya hukum itu sendiri. Saya Pribadi kurang puas terhadap hasil akhir permasalahan tersebut, tidak jelas siapa yang salah dan siapa yang harus dibenarkan. Tapi itulah pengalaman, sebuah hal dan patokan baru bagi kita dan pemerintah dalam rangka menjalani Tahun Baru 2010.
Semoga di tahun ini, pencanangan INDONESIA BERSIH KORUPSI dapat terealisasi.
0 Responses