|
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (F-PDIP) di DPR menilai pemerintah memanipulasi data untuk melegalisasi pencairan dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century melalui pengajuan kembali surat presiden terkait RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU/4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).Demikian rangkuman pendapat dari anggota Fraksi PDIP Panda Nababan, anggota Fraksi PDIP Olly Dondokambey, dan anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo, yang disampaikan secara terpisah di Jakarta, Selasa (5/1). Panda mengaku khawatir, pengajuan RUU tentang Pencabutan Perppu JPSK oleh pemerintah per 11 Desember 2009 merupakan cara pemerintah melegalkan kucuran dana talangan Bank Century.
"Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menilai pemerintah secara sengaja melegalkan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang sudah ditolak oleh DPR tanggal 18 Desember 2008 dengan mengajukan RUU Pencabutan Perppu JPSK", kata Panda.
Presiden telah melayangkan surat kepada pimpinan DPR Nomor R-61/Pres/12/2009. Lampiran penjelasan surat itu menyebutkan bahwa DPR telah tidak menyetujui perppu itu pada Sidang Paripurna DPR 30 September 2009. Padahal DPR telah menolak perppu itu pada 18 Desember 2008
"Dalam RUU yang diajukan oleh pemerintah dikatakan bahwa Perppu Nomor 4 Tahun 2008 ditolak DPR tanggal 30 September 2009. Ini sangat bertentangan sekali, dan pemerintah menganggap perppu yang ditolak masih berlaku," ujarnya. Oleh karena itu, PDIP menilai pemerintah telah memanipulasi data dan fakta. Dengan demikian, pemerintah melakukan kesalahan yang sangat fatal. "Rakyat akan tertawa kalau DPR membahas surat tentang pengajuan RUU dari pemerintah," kata Panda.
Sebelumnya, kata Panda, pemerintah juga telah melakukan kesalahan terkait RUU Pajak, ketika Menteri Keuangan menambahkan materi RUU tanpa sepengetahuan presiden. Panda pun menyesalkan redaksional surat yang ditandatangani langsung oleh presiden ini. Ia mengatakan, DPR memiliki bukti risalah paripurna DPR pada 30 September 2009 itu. Menurut dia, persoalan ini menjadi menarik karena terjadi saat Pansus Hak Angket Bank Century sedang berjalan.
"PDIP jelas-jelas menolak data-data ini. Kenapa? karena data di sini ada manipulasi. Tanggal 30 September itu laporan Komisi XI soal tidak diteruskannya RUU tentang JPSK, bukan penolakan perppu," tuturnya.
Olly Dondokambey yang menjabat Wakil Ketua Komisi XI 2004-2009 mengatakan, Komisi XI ketika itu hanya membacakan laporan singkat tentang pembatalan pembicaraan tingkat II RUU tentang JPSK dalam Sidang Paripurna DPR. Sebab, tidak ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah terkait pasal 30 dan 31 dalam ketentuan peralihan dan pasal penutup. "Jadi, sudah jelas perppu itu ditolak dan tidak bisa jadi dasar hukum bagi pencairan dana talangan terhadap bank-bank yang dilanda krisis," tuturnya.
Bambang Soesatyo juga menilai ganjil dan tidak lazim pengajuan Perppu JPSK karena perppu itu sudah dibatalkan DPR pada 18 November 2008 sehingga tidak berlaku lagi. Perkembangan itu makin menguatkan kecurigaan adanya upaya pihak tertentu menghambat kerja Pansus. "Patut dicurigai ada upaya pemerintah mengalihkan isu dan melemahkan kerja Pansus. Usulan RUU itu juga memperlihatkan seolah-olah perppu itu sendiri masih berlaku," katanya. Logikanya, dia menambahkan, jika perppu masih berlaku, pencairan dana FPJP bagi Bank Century juga seolah-olah legal untuk dilakukan. Padahal, menurut Bambang, setelah Perppu No 4 Tahun 2008 dibatalkan DPR pada 18 Nopember 2008 yang konsekuensinya tidak berlaku, pencairan dana ke Bank Century setelah tanggal itu ilegal. "Karena itulah, Fraksi Partai Golkar juga berupaya agar RUU itu tidak sampai dibahas di rapat paripurna. Ini akan kami sampaikan pada saat rapat pimpinan DPR," katanya
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Angket Bank Century Idrus Marham menegaskan, fokus penyelidikan Pansus adalah untuk mengetahui siapa saja penerima aliran dana talangan, termasuk meneliti data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Pansus akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi lanjutan terkait aliran dana talangan tersebut. Dalam hal ini, audit itu dapat diselesaikan pada akhir Januari, sehingga pertengahan Februari, Pansus bisa mengetahui dengan jelas siapa saja penerima dana talangan ke Bank Century," ujar Idrus. Menurut dia, audit lanjutan perlu dilakukan karena Pansus menilai masih terdapat beberapa hal yang diperlukan untuk proses penyelidikan, tetapi belum dilaporkan PPATK. Misalnya, transaksi mencurigakan yang melibatkan nama-nama tokoh politik.
Rapat Pansus, Selasa (5/1) kemarin, mendengarkan penjelasan mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan. Sepanjang pemeriksaan, sejumlah anggota Pansus mengungkapkan berbagai temuan menyangkut proses pemberian dana talangan ke Bank Century. Anggota DPR dari F-PDIP Hendrawan Supratikno menilai, sebagai pengawas, Aulia Pohan seharusnya memiliki insting detektif. Apalagi, Bank Century tergolong bank yang luar biasa nakal. Dia menilai, insting pejabat BI telah lemah sehingga tidak dapat bertindak tegas.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengucuran dana talangan ke Bank Century. Kemarin, KPK memeriksa mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Raden Pardede. "Kami diminta memberi keterangan awal terkait penanganan kasus Bank Century yang berada dalam kewenangan KSSK," kata Raden Pardede usai diperiksa. Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, penyidik komisi itu sudah menjadwalkan pemanggilan pejabat lain, termasuk Sri Mulyani. "Penyidik sudah punya agenda pemanggilan. Tunggu saja," kata Tumpak. Menurut Tumpak, penyelidik KPK butuh banyak keterangan dari berbagai pihak untuk mengusut kasus Bank Century. "Salah satunya keterangan yang berkaitan dengan bailout," ujar Tumpak. Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ihsan mengatakan, penyelesaian kasus Bank Century seharusnya tidak serumit seperti sekarang. Menurut dia, jika memang ada indikasi penyalahgunaan wewenang, proses hukum difokuskan pada si pengambil keputusan itu. Namun, dia menegaskan, perjalanan penyelesaian kasus Bank Century yang sudah demikian panjang ini, sebenarnya tidak buruk. Ini memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bagaimana perekonomian di negeri ini dijalankan oleh para pengambil keputusan. "Sebenarnya tidak perlu ada intervensi, rekayasa, atau kekuatan politik masuk ke kasus Bank Century. Tapi ini bagus juga bagi pengetahuan masyarakat. Masyarakat jadi mengerti duduk persoalannya. Karena sudah sejauh ini, kasus ini harus dituntaskan. Sudah tanggung. Semua pihak yang terlibat dan diduga terlibat harus bisa menjelaskan peranannya," ujar Fauzi di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengucuran dana talangan ke Bank Century. Kemarin, KPK memeriksa mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), Raden Pardede. "Kami diminta memberi keterangan awal terkait penanganan kasus Bank Century yang berada dalam kewenangan KSSK," kata Raden Pardede usai diperiksa. Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, penyidik komisi itu sudah menjadwalkan pemanggilan pejabat lain, termasuk Sri Mulyani. "Penyidik sudah punya agenda pemanggilan. Tunggu saja," kata Tumpak. Menurut Tumpak, penyelidik KPK butuh banyak keterangan dari berbagai pihak untuk mengusut kasus Bank Century. "Salah satunya keterangan yang berkaitan dengan bailout," ujar Tumpak. Ekonom Standard Chartered Bank Fauzi Ihsan mengatakan, penyelesaian kasus Bank Century seharusnya tidak serumit seperti sekarang. Menurut dia, jika memang ada indikasi penyalahgunaan wewenang, proses hukum difokuskan pada si pengambil keputusan itu. Namun, dia menegaskan, perjalanan penyelesaian kasus Bank Century yang sudah demikian panjang ini, sebenarnya tidak buruk. Ini memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bagaimana perekonomian di negeri ini dijalankan oleh para pengambil keputusan. "Sebenarnya tidak perlu ada intervensi, rekayasa, atau kekuatan politik masuk ke kasus Bank Century. Tapi ini bagus juga bagi pengetahuan masyarakat. Masyarakat jadi mengerti duduk persoalannya. Karena sudah sejauh ini, kasus ini harus dituntaskan. Sudah tanggung. Semua pihak yang terlibat dan diduga terlibat harus bisa menjelaskan peranannya," ujar Fauzi di Jakarta, kemarin.
Sedangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK mengusut penyelewenangan kekuasaan dan mafia perbankan di balik skandal Century. Menurut peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, dalam siaran persnya yang diterima Suara Karya, untuk membongkar kasus Bank Century, tidak boleh ada satu orang pun yang dianggap bersih dan pasti tidak bersalah. "Sepatutnya kita semua sepaham dengan konsep equality before the law. Selain itu, harus ada keyakinan bahwa kejahatan hanya bisa diberantas jika pelaku utamanya ditangkap dan diadili," kata Febri.
disunting dari http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=243588
ada sesuatu bwt kw disini sob...