|
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (F-PDIP) di DPR menilai pemerintah memanipulasi data untuk melegalisasi pencairan dana talangan (bailout) Rp 6,7 triliun kepada Bank Century melalui pengajuan kembali surat presiden terkait RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU/4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).