Koin Berbuah Kebebasan

Aksi Koin Peduli Prita akhirnya membuahkan hasil. Aksi yang dimulai sejak awal bulan Desember lalu dianggap mampu dan sukses melahirkan  publik pressure terhadap sebuah kebenaran.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang siang tadi membebaskan Prita dalam kasus pencemaran nama Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran mengeluhkan layanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra ke teman-temannya lewat surat elektronik.
Dia dinyatakan hakim tidak terbukti mencemarkan nama baik RS Omni Internasional tersebut karena dianggap dominan sebuah keluhan dan bukan pencemaran. Dalam Proses Peradilan tersebut Majelis Hakim dianggap cukup relevan dikarenakan bukan hanya memperhatikan unsur materiil belaka, tapi juga memperhatikan unsur keadilan melalaui aspek alasan pembenar.


Adapun UU ITE yang menjerat  Prita diklaim publik akan memandulkan masyarakat berekspresi dan kebebasan berpendapat. Sehingga seharusnya harus disempurnakan agar kebebasan berpendapat tidak termandulkan.
0 Responses